comparemela.com

Workstead Reserved Private News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Pegawai WFO Sektor Esensial di DKI Wajib Sudah Divaksin

Pegawai WFO Sektor Esensial di DKI Wajib Sudah Divaksin CNN Indonesia | Kamis, 29/07/2021 14:11 WIB Bagikan :   Jakarta, CNN Indonesia Perusahaan esensial dan kritikal di DKI Jakarta tidak boleh mempekerjakan pegawainya bekerja di kantor jika belum menerima suntikan vaksin virus corona (Covid-19). Aturan berlaku selama Ketentuan itu tercantum dalam SK Kadisnakertrans DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Milik Swasta, BUMN atau BUMD pada PPKM Level 4. SK diteken oleh Kadisnakertrans DKI Andri Yansyah pada 26 Juli lalu. Pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pelaksanaan Work From Office (WFO) kepada pekerja/buruh yang telah divaksinasi Covid-19, minimal vaksin dosis 1, dikutip dari poin 6c SK itu, Kamis (29/7).

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.