Pernyataan itu disampaikan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik La Ode Ahmad Pidana Bolombo dalam sidang keempat Perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 yang digelar pada Rabu (14/9).
Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim mengatakan bahwa penyaluran bantuan sosial yang dialokasikan oleh pemerintah daerah bagi antisipasi dampak .