Pegawai WFO Sektor Esensial di DKI Wajib Sudah Divaksin CNN Indonesia | Kamis, 29/07/2021 14:11 WIB Bagikan : Jakarta, CNN Indonesia
Perusahaan esensial dan kritikal di
DKI Jakarta tidak boleh mempekerjakan pegawainya bekerja di kantor jika belum menerima suntikan vaksin virus corona (Covid-19). Aturan berlaku selama
Ketentuan itu tercantum dalam SK Kadisnakertrans DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Milik Swasta, BUMN atau BUMD pada PPKM Level 4. SK diteken oleh Kadisnakertrans DKI Andri Yansyah pada 26 Juli lalu. Pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pelaksanaan
Work From Office (WFO) kepada pekerja/buruh yang telah divaksinasi Covid-19, minimal vaksin dosis 1, dikutip dari poin 6c SK itu, Kamis (29/7).
Pemprov DKI: Pegawai WFO Sektor Esensial dan Kritikal Wajib Sudah Divaksin merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.