comparemela.com

Latest Breaking News On - Unity ministry of transportation number year - Page 12 : comparemela.com

Mulai Besok, Polri Ingatkan Penumpang KRL Wajib Bawa Surat Tanda Registrasi Pekerja

Tribunnews.com Mulai Besok, Polri Ingatkan Penumpang KRL Wajib Bawa Surat Tanda Registrasi Pekerja Istiono juga mengimbau masyarakat yang tidak berkepentingan untuk tetap berdiam di rumah selama PPKM Darurat guna mengurangi penyebaran Covid 19. Minggu, 11 Juli 2021 10:20 WIB Pengajuan STRP.  Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pihaknya berharap persyaratan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dapat mengurangi mobilitas masyarakat saat pemberlakuan PPKM Darurat. Diketahui, pemerintah memperketat syarat perjalanan dengan membawa STRP saat memakai moda kereta rel listrik (KRL) mulai 12 Juli 2021. Penyesuaian tersebut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan kereta api. Istiono mengatakan penerapan Ketentuan baru ini khusus masyarakat yang ingin menempuh perjalanan di wilayah aglomerasi perkotaan selama PPKM Darurat Jawa Bali.

Mulai Besok, Kereta Api Lokal Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal : Okezone Travel

Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan pers. Baca juga:   Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Polri Berharap Syarat Bawa STRP bagi Penumpang KRL Bisa Kurangi Mobilitas Warga

Tribunnews.com Polri Berharap Syarat Bawa STRP bagi Penumpang KRL Bisa Kurangi Mobilitas Warga Diketahui, pemerintah memperketat syarat perjalanan dengan membawa STRP saat memakai moda kereta rel listrik (KRL) mulai 12 Juli 2021. Minggu, 11 Juli 2021 14:26 WIB Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pihaknya berharap persyaratan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dapat mengurangi mobilitas masyarakat saat pemberlakuan PPKM Darurat. Diketahui, pemerintah memperketat syarat perjalanan dengan membawa STRP saat memakai moda kereta rel listrik (KRL) mulai 12 Juli 2021. Penyesuaian tersebut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan kereta api. Istiono mengatakan penerapan Ketentuan baru ini khusus masyarakat yang ingin menempuh perjalanan di wilayah aglomerasi perkotaan selama PPKM Darurat Jawa Bali.

Mulai Besok Hanya Pekerja Sektor Esensial & Kritikal yang Diperbolehkan Naik KRL, Wajib Bawa STRP

Mulai Besok Hanya Pekerja Sektor Esensial & Kritikal yang Diperbolehkan Naik KRL, Wajib Bawa STRP Catat! Mulai Besok, 12 Juli 2021, Pengguna yang Diperbolehkan Naik KRL adalah Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal serta Wajib Bawa STRP Minggu, 11 Juli 2021 14:04 Penulis: Penyesuaian tersebut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan kereta api. Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, terhitung sejak Senin (12/7/2021) seluruh masyarakat yang menggunakan KRL adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal dan wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Masyarakat yang menggunakan KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, 0 jelas Anne Purba dalam keterangan tertulis pada Minggu (11/7/21).

Kartu Vaksinasi Syarat Wajib Naik Kereta Api: Inilah 10 Stasiun yang Menyediakan Vaksinasi : Okezone Economy

10. Stasiun Madiun Meski layanan vaksinasi di stasiun ini mempermudah calon penumpang, namun masyarakat diimbau untuk tidak melakukan perjalanan jarak jauh, terutama pada masa PPKM Darurat. Mengingat jumlah kasus positif Covid-19 terus meningkat, masyarakat diharapkan merencanakan perjalanan terlebiih dulu untuk keberangkatan di lain waktu. “Kita semua tahu kalau kasus Covid-19 masih terus meningkat. Meski ada kemudahan untuk memenuhi syarat perjalanan, alangkah baiknya jika saat ini kita menahan diri untuk tidak bepergian jarak jauh. Kita juga yakin kalau pandemi ini akan berakhir. Jadi, lebih baik ya kita rencanakan perjalanan atau liburannya lebih dulu dengan memesan tiketnya dari sekarang untuk berangkat di waktu mendatang,” ujar Chief Operating Officer Mister Aladin, Nitha Sudewo, Selasa (6/07/2021).

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.