Tribunnews.com
Polri Berharap Syarat Bawa STRP bagi Penumpang KRL Bisa Kurangi Mobilitas Warga
Diketahui, pemerintah memperketat syarat perjalanan dengan membawa STRP saat memakai moda kereta rel listrik (KRL) mulai 12 Juli 2021.
Minggu, 11 Juli 2021 14:26 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pihaknya berharap persyaratan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dapat mengurangi mobilitas masyarakat saat pemberlakuan PPKM Darurat.
Diketahui, pemerintah memperketat syarat perjalanan dengan membawa STRP saat memakai moda kereta rel listrik (KRL) mulai 12 Juli 2021.
Penyesuaian tersebut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan kereta api.
Istiono mengatakan penerapan Ketentuan baru ini khusus masyarakat yang ingin menempuh perjalanan di wilayah aglomerasi perkotaan selama PPKM Darurat Jawa Bali.
Jangan Lupa Ya, Naik KRL Harus Bawa 1 di Antara 3 Surat Ini tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.