Mulai Besok Hanya Pekerja Sektor Esensial & Kritikal yang Diperbolehkan Naik KRL, Wajib Bawa STRP
Catat! Mulai Besok, 12 Juli 2021, Pengguna yang Diperbolehkan Naik KRL adalah Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal serta Wajib Bawa STRP
Minggu, 11 Juli 2021 14:04
Penulis:
Penyesuaian tersebut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan kereta api.
Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, terhitung sejak Senin (12/7/2021) seluruh masyarakat yang menggunakan KRL adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal dan wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Masyarakat yang menggunakan KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, 0 jelas Anne Purba dalam keterangan tertulis pada Minggu (11/7/21).
Pengguna Transjakarta Wajib Tunjukkan STRP Mulai Senin (12/7)
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Catat! Ini Kategori yang Dibolehkan Naik KRL tanpa STRP
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pemerintah Kaji Pembatasan Mobilitas Masyarakat Lebih Ketat
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Harap Diperhatikan, Kini Hanya Pegawai dari Sektor Esessial dan Kritikal yang Diperbolehkan Naik KRL
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.