Mulai Besok Hanya Pekerja Sektor Esensial & Kritikal yang Diperbolehkan Naik KRL, Wajib Bawa STRP
Catat! Mulai Besok, 12 Juli 2021, Pengguna yang Diperbolehkan Naik KRL adalah Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal serta Wajib Bawa STRP
Minggu, 11 Juli 2021 14:04
Penulis:
Penyesuaian tersebut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan kereta api.
Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, terhitung sejak Senin (12/7/2021) seluruh masyarakat yang menggunakan KRL adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal dan wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Masyarakat yang menggunakan KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat," 0 jelas Anne Purba dalam keterangan tertulis pada Minggu (11/7/21).