Top 3: Naik KRL dan Bepergian Harus Bawa STRP
Diperbarui 10 Jul 2021, 06:30 WIB
16
Sejumlah calon penumpang KRL Commuterline mengenakan masker di Stasiun Depok Lama, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/6/2020). Stasiun Depok Lama terpantau lengang pada hari kedua dibukanya aktivitas perkantoran di Jakarta pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat Jawa-Bali. Aturannya, bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen sejenis agar dapat melakukan mobilitas.
Syarat ini juga berlaku bagi pengguna moda kereta rel listrik (KRL) mulai 12 Juli 2021. Penyesuaian tersebut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan kereta api.
Mulai 12 Juli, KA Lokal Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal Sabtu, 10 Juli 2021 | 10:38 WIB Oleh : Thresa Sandra Desfika / JAS
Ilustrasi kereta rel listrik. (Foto: Antara)
Jakarta, Beritasatu.com - Mulai 12-20 Juli 2021, perjalanan kereta api (KA) lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, ujar VP Public Relations PT Kereta Api IndonesiaJoni Martinus dalam keterangan resmi, Sabtu (10/7/2021).
BACA JUGA
Setiap pelanggan KA lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang dit
Siap-Siap, Naik KRL Harus Bawa STRP Mulai Senin 12 Juli 2021
Diperbarui 09 Jul 2021, 13:12 WIB
11
Sejumlah calon penumpang KRL Commuterline menunggu kereta di Stasiun Depok Lama, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/6/2020). Stasiun Depok Lama terpantau lengang pada hari kedua dibukanya aktivitas perkantoran di Jakarta pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperketat syarat perjalanan menggunakan moda kereta rel listrik (KRL) mulai 12 Juli 2021. Penyesuaian tersebut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan kereta api.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, penumpang KRL diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Perjalanan juga hanya diperbolehkan untuk pekerja sektor esensial dan kritikal saja.
Jumat, 9 Juli 2021 11:56 Reporter : Merdeka krl. merdeka.com/Imam Buhori
Merdeka.com - Pemerintah memperketat syarat perjalanan menggunakan moda kereta rel listrik (KRL) mulai 12 Juli 2021. Penyesuaian tersebut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan kereta api.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, penumpang KRL diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Perjalanan juga hanya diperbolehkan untuk pekerja sektor esensial dan kritikal saja. SE Nomor 50 Tahun 2021 terkait perkeretaapian, menambah ketentuan perjalanan rutin KRL dan dalam wilayah aglomerasi hanya berlaku bagi perjalanan perkantoran sektor esensial dan kritikal sesuai ketentuan, ujar Adita dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7).
Lanjut Adita, dokumen STRP atau surat keterangan lain atau surat tugas yang dibawa harus ditandatangani pimpinan perusahaan atau minimal pejabat eselon II dengan stempel cap basah dan tanda tangan elekt
Dukung Penuh Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, Angkasa Pura I Siap Implementasi Ketentuan Perjalanan Udara Baru Mulai 5 Juli bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.