Cafe di Palu didenda Rp2 juta karena buka di atas pukul 21.00
Sabtu, 26 Juni 2021 12:26 WIB
Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu Max Hertoq Duyoh (ke tiga dari kiri) saat memberikan sanksi berupa denda Rp2 juta kepada pengelola Zona Cafe, Jumat malam (25/6). ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu.
pengujung yang berada di sana langsung dibubarkanPalu (ANTARA) - Tim Operasi Yustisi COVID-19 Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengenakan denda Rp2 juta kepada cafe dan restoran di kota itu yang kedapatan tetap buka dan beroperasi di atas pukul 21.00.
Denda tersebut dikenakan tim operasi yustisi saat melakukan patroli kepatuhan pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Palu Mikro 3 Tahun 2021 terkait pembatasan kegiatan usaha hingga pukul 21.00 dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 pada Jumat malam.