Lengah sedikit saja dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes) perlu diingat bahwa potensi gelombang ketiga lonjakan kasus COVID-19 harus selalu diwaspadai.
Aktivitas warga satuan pendidikan, seperti pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk pengantar/penjemput, wajib mengikuti protokol kesehatan.