comparemela.com

Latest Breaking News On - Regulation guidelines behavior broadcasting - Page 1 : comparemela.com

KPI Larang Deretan Lagu Ini Diputar Sebelum Pukul 22 00 WIB, Ini Penjelasannya

KPI Larang Deretan Lagu Ini Diputar Sebelum Pukul 22.00 WIB, Ini Penjelasannya Komentar: Kompas.com - 28/06/2021, 09:45 WIB Bagikan: KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPDI) Jawa Barat (Jabar) Basith Patria menjelaskan soal surat edaran KPI pusat yang melarang 42 lagudiputar sebelum pukul 22.00 WIB. Menurutnya, berdasarkan isi dari surat edaran itu, deretan lagu tersebut dianggap bertentangan dengan aturan narkoba, seks, dan lainnya. Surat serupa, kata Basith, pernah sempat diterbitkan oleh KPID Jabar periode lalu. Kompas.com, Minggu (27/6/2021). Basith menegaskan, surat itu dikeluarkan KPI Pusat dan disebut berlaku mulai 21 Juni. Berawal pengaduan masyarakat  Dalam pengaduan itu, masyarakat menganggap lagu-lagu tersebut tak pantas disiarkan di siang hari.

KPI Pusat Jelaskan Alasan Batasi Putar 42 Lagu di Radio

KPI Pusat Jelaskan Alasan Batasi Putar 42 Lagu di Radio Komentar: Kompas.com - 28/06/2021, 13:10 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mimah Susanti, membenarkan pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) mengenai larangan atau pembatasan pemutaran 42 lagu. Mimah Susanti mengungkapkan alasan yang paling mendasari pelarangan 42 lagu berbahasa Inggris tersebut. Iya, jadi itu surat pemberitahuan untuk pembatasan lagu-lagu yang memang dengan muatan-muatan yang memang kasar, kata Mimah Susanti saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin, (28/6/2021). Lagu barat itu penuh dengan muatan gitu ya, banyak kata kasarnya. Kita pahami sepenuhnya kalau radio ini memang banyak lagu Barat. Nah, radio diputar 24 jam, apalagi lagu yang kita maksud banyak disukai karena kan musiknya enak didengar, ujar Mimah Susanti lagi.

Ini Awal Mula KPI Larang 42 Lagu Diputar Sebelum Pukul 22 00

Ini Awal Mula KPI Larang 42 Lagu Diputar Sebelum Pukul 22.00 Komentar: Kompas.com - 27/06/2021, 15:49 WIB Bagikan: Larangan itu tercantum di dalam surat edaran tertanggal 21 Juni. Lagu-lagu yang dilarang diputar di antaranya lagu yang dinyanyikan Justin Bieber, Bruno Mars, Ariana Grande, Dua Lipa, dan Maroon 5. Wakil Ketua KPID Jabar Basith Patria mengatakan, sebenarnya surat tersebut bukan dikeluarkan KPID Jabar, tetapi KPI pusat. Dapatkan informasi, inspirasi dan KPI kemudian melakukan pertemuan dengan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). Dari pertemuan tersebut, pihak radio membutuhkan panduan mana yang bisa disiarkan siang ataupun di jam dewasa. Sebenarnya (KPI) bisa dengan memberikan teguran saja. Tapi teman radio membutuhkan guidance, ucap dia.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.