comparemela.com

Latest Breaking News On - Matter restriction playback song - Page 1 : comparemela.com

Penjelasan KPI Pusat soal Pembatasan Pemutaran 42 Lagu Berbahasa Inggris di Radio

Penjelasan KPI Pusat soal Pembatasan Pemutaran 42 Lagu Berbahasa Inggris di Radio Komentar: Kompas.com - 29/06/2021, 07:28 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi perbincangan publik setelah mengeluarkan surat edaran yang melarang 42 lagu diputar di stasiun radio swasta sebelum pukul 22.00 WIB. Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, akhirnya memberikan penjelasan kepada Kompas.com mengenai surat edaran yang dikeluarkan KPI terhadap Persatuan Siaran Radio Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). Alasan Mimah Susanti membenarkan KPI Pusat telah menerbitkan surat edaran mengenai pembatasan pemutaran 42 lagu berbahasa Inggris di radio swasta sebelum pukul 22.00 WIB. Tidak sungkan, Mimah Susanti mengungkapkan alasan yang paling mendasar diterbitkannya surat edaran tersebut beberapa waktu lalu.

KPI Pusat Jelaskan Alasan Batasi Putar 42 Lagu di Radio

KPI Pusat Jelaskan Alasan Batasi Putar 42 Lagu di Radio Komentar: Kompas.com - 28/06/2021, 13:10 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mimah Susanti, membenarkan pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) mengenai larangan atau pembatasan pemutaran 42 lagu. Mimah Susanti mengungkapkan alasan yang paling mendasari pelarangan 42 lagu berbahasa Inggris tersebut. Iya, jadi itu surat pemberitahuan untuk pembatasan lagu-lagu yang memang dengan muatan-muatan yang memang kasar, kata Mimah Susanti saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin, (28/6/2021). Lagu barat itu penuh dengan muatan gitu ya, banyak kata kasarnya. Kita pahami sepenuhnya kalau radio ini memang banyak lagu Barat. Nah, radio diputar 24 jam, apalagi lagu yang kita maksud banyak disukai karena kan musiknya enak didengar, ujar Mimah Susanti lagi.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.