comparemela.com

Latest Breaking News On - இயல்புநிலை ப்ரோக்ர்யாம்ஸ் - Page 1 : comparemela.com

Ditch Internet Explorer: How to Make the Switch to Microsoft Edge

KPI Larang Deretan Lagu Ini Diputar Sebelum Pukul 22 00 WIB, Ini Penjelasannya

KPI Larang Deretan Lagu Ini Diputar Sebelum Pukul 22.00 WIB, Ini Penjelasannya Komentar: Kompas.com - 28/06/2021, 09:45 WIB Bagikan: KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPDI) Jawa Barat (Jabar) Basith Patria menjelaskan soal surat edaran KPI pusat yang melarang 42 lagudiputar sebelum pukul 22.00 WIB. Menurutnya, berdasarkan isi dari surat edaran itu, deretan lagu tersebut dianggap bertentangan dengan aturan narkoba, seks, dan lainnya. Surat serupa, kata Basith, pernah sempat diterbitkan oleh KPID Jabar periode lalu. Kompas.com, Minggu (27/6/2021). Basith menegaskan, surat itu dikeluarkan KPI Pusat dan disebut berlaku mulai 21 Juni. Berawal pengaduan masyarakat  Dalam pengaduan itu, masyarakat menganggap lagu-lagu tersebut tak pantas disiarkan di siang hari.

Ini Awal Mula KPI Larang 42 Lagu Diputar Sebelum Pukul 22 00

Ini Awal Mula KPI Larang 42 Lagu Diputar Sebelum Pukul 22.00 Komentar: Kompas.com - 27/06/2021, 15:49 WIB Bagikan: Larangan itu tercantum di dalam surat edaran tertanggal 21 Juni. Lagu-lagu yang dilarang diputar di antaranya lagu yang dinyanyikan Justin Bieber, Bruno Mars, Ariana Grande, Dua Lipa, dan Maroon 5. Wakil Ketua KPID Jabar Basith Patria mengatakan, sebenarnya surat tersebut bukan dikeluarkan KPID Jabar, tetapi KPI pusat. Dapatkan informasi, inspirasi dan KPI kemudian melakukan pertemuan dengan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). Dari pertemuan tersebut, pihak radio membutuhkan panduan mana yang bisa disiarkan siang ataupun di jam dewasa. Sebenarnya (KPI) bisa dengan memberikan teguran saja. Tapi teman radio membutuhkan guidance, ucap dia.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.