KPID Maluku merekomendasikan cabut izin tiga lembaga penyiaran swasta antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Penjelasan KPI Pusat soal Pembatasan Pemutaran 42 Lagu Berbahasa Inggris di Radio Komentar:
Kompas.com - 29/06/2021, 07:28 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com
- Beberapa hari terakhir lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi perbincangan publik setelah mengeluarkan surat edaran yang melarang 42 lagu diputar di stasiun radio swasta sebelum pukul 22.00 WIB. Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, akhirnya memberikan penjelasan kepada Kompas.com mengenai surat edaran yang dikeluarkan KPI terhadap Persatuan Siaran Radio Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
Alasan
Mimah Susanti membenarkan KPI Pusat telah menerbitkan surat edaran mengenai pembatasan pemutaran 42 lagu berbahasa Inggris di radio swasta sebelum pukul 22.00 WIB. Tidak sungkan, Mimah Susanti mengungkapkan alasan yang paling mendasar diterbitkannya surat edaran tersebut beberapa waktu lalu.
KPI Pusat Jelaskan Alasan Batasi Putar 42 Lagu di Radio Komentar:
Kompas.com - 28/06/2021, 13:10 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mimah Susanti, membenarkan pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) mengenai larangan atau pembatasan pemutaran 42 lagu.
Mimah Susanti mengungkapkan alasan yang paling mendasari pelarangan 42 lagu berbahasa Inggris tersebut. Iya, jadi itu surat pemberitahuan untuk pembatasan lagu-lagu yang memang dengan muatan-muatan yang memang kasar, kata Mimah Susanti saat dihubungi
Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin, (28/6/2021). Lagu barat itu penuh dengan muatan gitu ya, banyak kata kasarnya. Kita pahami sepenuhnya kalau radio ini memang banyak lagu Barat. Nah, radio diputar 24 jam, apalagi lagu yang kita maksud banyak disukai karena kan musiknya enak didengar, ujar Mimah Susanti lagi.
Penjelasan KPID Jabar Perihal Pembatasan 42 Lagu Asing di Radio
Waspada.co.id – Ramai diperbincangkan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan jam pemutaran 42 lagu berbahasa Inggris yang dilarang diputar sebelum pukul 22.00 WIB.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bidang Isi KPID Jawa Barat, Jalu P. Priambodo menjelaskan jika SE tersebut bukan dikeluarkan KPID Jawa Barat, namun datang dari KPI Pusat.
Related
“Jadi kop surat (kepala surat) itu dari KPI pusat bukan KPID Jawa Barat. Perihalnya pemberitahuan karena sesuai dengan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran) Pasal 20 di situ ada larangan pemutaran untuk lagu yang bermuatan seksual,” kata Jalu saat dihubungi melalui telepon, Minggu (27/6).
Lagu Barat Hingga Korea Dilarang Diputar Sebelum Pukul 22 00 waspada.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from waspada.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.