JPNN.com : Terpidana kasus korupsi Bank Jatim I Gusti Bagus berstatus DPO ditangkap di Kantor Kejaksaan, sedangkan Awang Dirgantara di kantornya Sidoarjo
Share
VIVA – Pemandangan ribuan orang sekitar Jakarta ingin masuk ibu kota mewarnai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pertama kali pada hari kerja. Sontak hal tersebut menimbulkan kemacetan di beberapa titik penyekatan yang dilakukan TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Potret PPKM darurat di hari pertama kerja ini menjadi berita terpopuler
VIVA.
Pemberitaan mengenai PPKM darurat yang menarik perhatian pembaca yaitu akan diberlakukannya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi masyarakat yang hendak keluar masuk DKI Jakarta. Surat itu dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
Kemudian pemberitaan lainnya yaitu Direktorat Jenderal Pajak yang meminta izin kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bisa menangkap, menahan dan menyita aset pengemplang pajak.
Aturan Baru PPKM Darurat, Masuk Jakarta Pekerja Wajib Kantongi STRP Komentar:
Kompas.com - 06/07/2021, 07:22 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait akses masuk ke Ibu Kota, khususnya bagi para pekerja di sektor yang dikecualikan.
Selama penerapan PPKM Darurat, pekerja yang masih berkegiatan pada sektor yang dikecualikan wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Pengajuan STRP dilakukan melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta via aplikasi Jakevo, dan hanya diberikan untuk sektor yang dikecualikan, yakni esensial dan kritikal. Kami membuat sistem registrasi pekerja sektor esensial dan kritikal, para pekerja melakukan registrasi mereka mendapat tanda registrasi STRP. Ini jadi alat bukti untuk bisa berkegiatan di Jakarta, ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam konferensi pers virtual PPKM Darurat bersama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Sen
Share
VIVA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jakarta dan Bali, resmi diberlakukan oleh pemerintah mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Tujuannya adalah untuk mengurangi angka penyebaran pandemi, yang belakangan ini kembali melonjak.
Untuk mendukung aturan tersebut, Polda Metro Jaya membuat 72 titik penyekatan yang berfungsi membatasi mobilitas warga yang masuk ke Ibu Kota.
Dirlantas Polda Metro Jaya,Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa para pekerja yang keluar masuk Jakarta wajib mengantongi surat tanda registrasi pekerja, yang diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI.
Berita Terkait :
Share
VIVA – Pemprov DKI Jakarta memperkuat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang diterapkan 3-20 Juli 2021. Kebijakan baru dikeluarkan untuk membatasi mobilitas para pekerja di Ibu Kota.
Mulai besok, para pekerja yang keluar masuk Jakarta wajib mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP). Surat itu dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, hari ini pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait hal tersebut. Sehingga penerapannya besok bisa maksimal.
Berita Terkait :