Share
VIVA – Pemandangan ribuan orang sekitar Jakarta ingin masuk ibu kota mewarnai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pertama kali pada hari kerja. Sontak hal tersebut menimbulkan kemacetan di beberapa titik penyekatan yang dilakukan TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Potret PPKM darurat di hari pertama kerja ini menjadi berita terpopuler
VIVA.
Pemberitaan mengenai PPKM darurat yang menarik perhatian pembaca yaitu akan diberlakukannya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi masyarakat yang hendak keluar masuk DKI Jakarta. Surat itu dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
Kemudian pemberitaan lainnya yaitu Direktorat Jenderal Pajak yang meminta izin kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bisa menangkap, menahan dan menyita aset pengemplang pajak.
Share
VIVA – Pemprov DKI Jakarta memperkuat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang diterapkan 3-20 Juli 2021. Kebijakan baru dikeluarkan untuk membatasi mobilitas para pekerja di Ibu Kota.
Mulai besok, para pekerja yang keluar masuk Jakarta wajib mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP). Surat itu dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, hari ini pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait hal tersebut. Sehingga penerapannya besok bisa maksimal.
Berita Terkait :