comparemela.com

Latest Breaking News On - Office health port ministry - Page 3 : comparemela.com

Terbaru! Syarat Perjalanan di Bandara AP II, Anak di Bawah 12 Tahun Tak Diizinkan Terbang

Terbaru! Syarat Perjalanan di Bandara AP II, Anak di Bawah 12 Tahun Tak Diizinkan Terbang
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

AP II Keluarkan Syarat Terbang di Bandara yang Dikelolanya

Foto : Ilustrasi: Warga Negara Asing (WNA) melakukan validasi dokumen penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). . Antara Jakarta, HanTer - Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, mulai 26 Juli 2021.   “Kami berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar ketentuan ini dapat dijalankan dengan baik,   kata Presiden Direktur PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin melalui keterangan tertulis, Selasa.   Ia menjelaskan, sesuai SE Nomor 16/2021, calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib memenuhi persyaratan:

AP II keluarkan syarat terbang di bandara yang dikelolanya

AP II keluarkan syarat terbang di bandara yang dikelolanya Selasa, 27 Juli 2021 07:12 WIB Ilustrasi: Warga Negara Asing (WNA) melakukan validasi dokumen penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). . ANTARA FOTO/Fauzan/aww (ANTARA FOTO/FAUZAN) Jakarta (ANTARA) - Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, mulai 26 Juli 2021. “Kami berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar ketentuan ini dapat dijalankan dengan baik,   kata Presiden Direktur PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin melalui keterangan tertulis, Selasa. Ia menjelaskan, sesuai SE Nomor 16/2021, calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib memenuhi persyaratan:

Syarat Terbaru Terbang dari Bandara AP II Selama PPKM Level 4 : Okezone Economy

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) - Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib memenuhi persyaratan hasil negatif RT-PCR atau Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi atau tidak diperbolehkan untuk sementara. “Bandara-bandara AP II didukung oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan yang akan melakukan validasi dokumen kesehatan,” ujar Muhammad Awaluddin.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.