comparemela.com

Latest Breaking News On - Flyer minister health number year - Page 1 : comparemela.com

Penggunaan PeduliLindungi di Bandara AP II Capai 1 Juta Kali

Angkasa Pura II Telah Suntik Vaksin Covid-19 ke 50 Ribu Penumpang Pesawat

Angkasa Pura II Telah Suntik Vaksin Covid-19 ke 50 Ribu Penumpang Pesawat Diperbarui 27 Jul 2021, 08:45 WIB 16 Ribuan calon penumpang serbu sentra vaksinasi di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 50 ribu calon penumpang pesawat telah vaksinasi Covid-19 di sentra vaksinasi yang dibuka PT Angkasa Pura II (AP II). gerakan vaksinasi Covid-19 ini dilakukan di 18 bandara yang ada berada di area Jawa-Bali. Banyaknya calon penumpang yang mengikuti vaksinasi Covid-19 ini juga didorong dari syarat penerbangan yang mengharuskan penumpang sudah divaksin dosis pertama atau kedua. Baca Juga “Kami bersyukur sentra vaksinasi di 18 bandara AP II mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak antara lain Kementerian Kesehatan, KKP Kemenkes, Pemprov, Pemda, maskapai, TNI dan Polri serta pihak-pihak lainnya,” ujar President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, Selasa (27/7/2021).

Terbaru! Syarat Perjalanan di Bandara AP II, Anak di Bawah 12 Tahun Tak Diizinkan Terbang

Terbaru! Syarat Perjalanan di Bandara AP II, Anak di Bawah 12 Tahun Tak Diizinkan Terbang
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

AP II Keluarkan Syarat Terbang di Bandara yang Dikelolanya

Foto : Ilustrasi: Warga Negara Asing (WNA) melakukan validasi dokumen penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). . Antara Jakarta, HanTer - Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, mulai 26 Juli 2021.   “Kami berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar ketentuan ini dapat dijalankan dengan baik,   kata Presiden Direktur PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin melalui keterangan tertulis, Selasa.   Ia menjelaskan, sesuai SE Nomor 16/2021, calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib memenuhi persyaratan:

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.