Top 3: Syarat Naik Pesawat, Anak di Bawah 12 Tahun Tak Diizinkan Terbang
Diperbarui 28 Jul 2021, 06:32 WIB
213
Sejumlah calon penumpang pesawat menggunakan alat pelindung diri (APD) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin (11/5/2020). Calon penumpang menggunakan APD untuk melindungi diri dari penularan virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Liputan6.com, Jakarta Seiring pemberlakuan PPPKM, aturan pun ditetapkan pada moda transportasi darat, laut hingga udara. Seperti yang dilakukan PT Angkasa Pura II.
Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) mulai 26 Juli 2021 menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Terbaru! Syarat Perjalanan di Bandara AP II, Anak di Bawah 12 Tahun Tak Diizinkan Terbang liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.