Penjelasan KPI Pusat soal Pembatasan Pemutaran 42 Lagu Berbahasa Inggris di Radio Komentar:
Kompas.com - 29/06/2021, 07:28 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com
- Beberapa hari terakhir lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi perbincangan publik setelah mengeluarkan surat edaran yang melarang 42 lagu diputar di stasiun radio swasta sebelum pukul 22.00 WIB. Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, akhirnya memberikan penjelasan kepada Kompas.com mengenai surat edaran yang dikeluarkan KPI terhadap Persatuan Siaran Radio Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
Alasan
Mimah Susanti membenarkan KPI Pusat telah menerbitkan surat edaran mengenai pembatasan pemutaran 42 lagu berbahasa Inggris di radio swasta sebelum pukul 22.00 WIB. Tidak sungkan, Mimah Susanti mengungkapkan alasan yang paling mendasar diterbitkannya surat edaran tersebut beberapa waktu lalu.