Syarat Perjalanan Kereta Api di Wilayah PPKM Level1-4
Diperbarui 28 Jul 2021, 17:40 WIB
395
Seorang pasien COVID-19 naik kereta di Stasiun Rangsit, Provinsi Pathum Thani, Thailand, Selasa (27/7/2021). Pengiriman pasien COVID-19 dari Bangkok ke kota asal mereka ini untuk meringankan beban sistem medis ibu kota yang kewalahan. (AP Photo/Sakchai Lalit)
Liputan6.com, JakartaKementerian Pehubungan mengeluarkan aturan baru bagi penumpang transportasi kereta api di wilayah yang menerapkan PPKM Level 1-4.
Dalam SE Nomor 58 Tahun 2021 ini, pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Kemudian, surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.