comparemela.com

Page 4 - Kemenkumham Lampung News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Hari Anak Nasional, 1 020 Napi Anak Dapat Remisi dari Ditjen PAS Kemenkumham

Hari Anak Nasional, 1.020 Napi Anak Dapat Remisi dari Ditjen PAS Kemenkumham Diperbarui 23 Jul 2021, 10:10 WIB 10 Tiap tanggal 23 Juli kita peringati sebagai Hari Anak Nasional (HAN) Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.020 anak yang berhadapan dengan hukum menerima remisi anak nasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pada peringatan Hari Anak Nasional 2021. Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi, kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga di Jakarta, Jumat (23/7/2021) dilansir Antara. Dari jumlah tersebut, kata Reynhard, sebanyak 1.001 napi anak mendapatkan remisi anak nasional Kategori I dan 19 anak mendapatkan remisi anak nasional II atau langsung bebas. Dari 1.001 anak penerima remisi I, sebanyak 751 anak mendapatkan remisi 1 bulan, sebanyak 129 anak mendapat remisi 2 bulan, 116 anak menerima remisi 3 bulan, dan lima anak memperoleh remisi 5 bulan.

Hari Anak Nasional, 1 020 Anak Terima Remisi

DNAberita Jakarta-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 1.020 anak. Remisi tersebut diberikan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh tepat pada 23Juli 2021 ini. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi tersebut demi mengedepankan masa depan anak-anak. Di mana, terdapat 1.001 anak yang mendapat remisi I atau pengurangan sebagian. Sementara 19 lainnya, mendapatkan remisi golongan II atau dinyatakan langsung bebas. “Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” kata Reynhard melalui keterangan resminya, Jumat (23/7/2021).

1 020 anak terima remisi pada peringatan Hari Anak Nasional

1.020 anak terima remisi pada peringatan Hari Anak Nasional Jumat, 23 Juli 2021 09:18 WIB Sebanyak 1.020 anak berhadapan dengan hukum menerima remisi anak nasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pada peringatan Hari Anak Nasional 2021. ANTARA/HO-Humas Ditjenpas. Pemberian remisi ini dapat memotivasi anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 1.020 anak berhadapan dengan hukum menerima remisi anak nasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pada peringatan Hari Anak Nasional 2021. Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi, kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga di Jakarta, Jumat. Dari jumlah tersebut, kata Reynhard, sebanyak 1.001 anak mendapatkan remisi anak nasional Kategori I dan 19 anak mendapatkan remisi anak nasional II atau langsung bebas.

Hari Anak Nasional, 1 020 Anak Terima Remisi dari Ditjen PAS

Hari Anak Nasional, 1.020 Anak Terima Remisi dari Ditjen PAS ILUSTRASI. Ilustrasi remisi anak nasional dari Kemenkumham pada peringatan Hari Anak Nasional 2021. (Humas Ditjenpas) JawaPos.com – Sebanyak 1.020 anak berhadapan dengan hukum menerima remisi yang bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN) 2021 oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dirjen PAS Kemenkumhan, Reynhard Silitonga mengungkapkan, anak adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi. “Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi,” kata Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Jumat (23/7). Reynhard menjelaskan dari 1.020 anak yang menerima remisi, sebanyak 1.001 anak mendapatkan remisi anak nasional Kategori I dan 19 anak mendapatkan remisi anak nasional II atau langsung bebas. Dia menyebut, dari 1.001 anak penerima remisi I, sebanyak 751 anak mendapatkan remisi satu bulan, sebanyak 129 anak mendapat remisi dua bulan, 116 anak me

1 020 Anak Dapat Remisi Anak Nasional, Jabar & Sumsel Paling Banyak

1.020 Anak Dapat Remisi Anak Nasional, Jabar & Sumsel Paling Banyak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima remisi anak nasional terbanyak yaitu sejumlah 70 anak per wilayah. Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 23 Juli 2021  |  10:15 WIB Hari Anak Nasional. JIBI - Bisnis/Nancy Junita, [email protected] ri × Bisnis.com, JAKARTA Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Anak Nasional (RAN) kepada 1020 anak pada peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2021. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengemukakan dari 1020 anak yang mendapatkan RAN tersebut, sebanyak 1001 anak mendapatkan RAN I atau pengurangan masa tah

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.