Hari Anak Nasional, 1.020 Anak Terima Remisi dari Ditjen PAS
ILUSTRASI. Ilustrasi remisi anak nasional dari Kemenkumham pada peringatan Hari Anak Nasional 2021.
(Humas Ditjenpas)
JawaPos.com – Sebanyak 1.020 anak berhadapan dengan hukum menerima remisi yang bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN) 2021 oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dirjen PAS Kemenkumhan, Reynhard Silitonga mengungkapkan, anak adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi.
“Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi,” kata Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Jumat (23/7).
Reynhard menjelaskan dari 1.020 anak yang menerima remisi, sebanyak 1.001 anak mendapatkan remisi anak nasional Kategori I dan 19 anak mendapatkan remisi anak nasional II atau langsung bebas. Dia menyebut, dari 1.001 anak penerima remisi I, sebanyak 751 anak mendapatkan remisi satu bulan, sebanyak 129 anak mendapat remisi dua bulan, 116 anak menerima remisi tiga bulan, dan lima anak memperoleh remisi 5 bulan.