DNAberita
Jakarta-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 1.020 anak. Remisi tersebut diberikan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh tepat pada 23Juli 2021 ini.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi tersebut demi mengedepankan masa depan anak-anak. Di mana, terdapat 1.001 anak yang mendapat remisi I atau pengurangan sebagian. Sementara 19 lainnya, mendapatkan remisi golongan II atau dinyatakan langsung bebas.
“Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” kata Reynhard melalui keterangan resminya, Jumat (23/7/2021).