comparemela.com

Latest Breaking News On - Jakarta during emergency - Page 3 : comparemela.com

[POPULER JABODETABEK] Titik Penyekatan Baru di Jakarta Selama PPKM Darurat

[POPULER JABODETABEK] Titik Penyekatan Baru di Jakarta Selama PPKM Darurat | STRP Jabodetabek Komentar: Kompas.com - 13/07/2021, 06:56 WIB Bagikan: Selain itu ada pula berita tentang penerapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Jabodetabek mulai Senin kemarin. Kompas.com merangkum berita terpopuler Jabodetabek sepanjang hari kemarin di sini: 1. Tambahan tiga titik penyekatan PPKM Jakarta Polda Metro Jaya kembali menambah daftar penyekatan jalan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jakarta sejak 3-20 Juli 2021. Terbaru, ada tiga titik penambahan penyekatan yakni di Jalan Fatmawati dan Jalan Antasari di Jakarta Selatan dan Jalan Raya Cijantung di Jakarta Timur. Penambahan tiga titik penyekatan ini telah disosialisasikan pada Sabtu (10/7/2021).

Cara Ajukan STRP untuk Keluar Masuk Jakarta dan Syarat Naik Transjakarta-KRL

Cara Ajukan STRP untuk Keluar Masuk Jakarta dan Syarat Naik Transjakarta-KRL Masih bingung bikin STRP ? Caranya mudah kok asalkan syarat-syaratnya dipenuhi paling lama 5 jam sudah jadi. Senin, 12 Juli 2021 08:24 Penulis: Pendaftaran STRP untuk pekerja selama masa PPKM Darurat wajib disertakan berlaku 5-20 Juli  WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selama PPKM Darurat, bagi Anda yang terpaksa harus kerja di daerah Jakarta, wajib punya STRP atau surat tanda register pekerja. Apalagi sekarang ini yang mau naik bus Transjakarta dan KRL wajib menyertakan SRTP sebagai syaratnya. Lalu bagaimana cara mengajukan STRP ini?  Simak syaratnya sebagai berikut:  Perorangan - KTP Pemohon - Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksin Covid-19 dalam waktu dekat

OJK Surati Anies, Minta Dukungan untuk Kegiatan Sektor Keuangan di Jakarta Selama PPKM Darurat

Tribunnews.com OJK Surati Anies, Minta Dukungan untuk Kegiatan Sektor Keuangan di Jakarta Selama PPKM Darurat OJK mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan meminta dukungan untuk kegiatan di sektor Keuangan selama PPKM Darurat Kamis, 8 Juli 2021 12:50 WIB Laporan Wartawan Tribunnews, Ismoyo TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan meminta dukungan untuk kegiatan di sektor Keuangan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayahnya. Terkait Surat bernomor S-101/MS.3/2021 tersebut, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3 juli sampai 20 Juli, memperbolehkan kegiatan di sektor keuangan sebagai sektor esensial.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.