[POPULER JABODETABEK] Titik Penyekatan Baru di Jakarta Selama PPKM Darurat | STRP Jabodetabek Komentar:
Kompas.com - 13/07/2021, 06:56 WIB Bagikan:
Selain itu ada pula berita tentang penerapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Jabodetabek mulai Senin kemarin.
Kompas.com merangkum berita terpopuler Jabodetabek sepanjang hari kemarin di sini:
1. Tambahan tiga titik penyekatan PPKM Jakarta
Polda Metro Jaya kembali menambah daftar penyekatan jalan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jakarta sejak 3-20 Juli 2021.
Terbaru, ada tiga titik penambahan penyekatan yakni di Jalan Fatmawati dan Jalan Antasari di Jakarta Selatan dan Jalan Raya Cijantung di Jakarta Timur.
Penambahan tiga titik penyekatan ini telah disosialisasikan pada Sabtu (10/7/2021).
Polisi Sidak 120 Kantor di Jakarta Selama PPKM Darurat liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Cara Ajukan STRP untuk Keluar Masuk Jakarta dan Syarat Naik Transjakarta-KRL
Masih bingung bikin STRP ? Caranya mudah kok asalkan syarat-syaratnya dipenuhi paling lama 5 jam sudah jadi.
Senin, 12 Juli 2021 08:24
Penulis:
Pendaftaran STRP untuk pekerja selama masa PPKM Darurat wajib disertakan berlaku 5-20 Juli
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selama PPKM Darurat, bagi Anda yang terpaksa harus kerja di daerah Jakarta, wajib punya STRP atau surat tanda register pekerja.
Apalagi sekarang ini yang mau naik bus Transjakarta dan KRL wajib menyertakan SRTP sebagai syaratnya.
Lalu bagaimana cara mengajukan STRP ini?
Simak syaratnya sebagai berikut:
Perorangan
- KTP Pemohon
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksin Covid-19 dalam waktu dekat
Tribunnews.com
OJK Surati Anies, Minta Dukungan untuk Kegiatan Sektor Keuangan di Jakarta Selama PPKM Darurat
OJK mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan meminta dukungan untuk kegiatan di sektor Keuangan selama PPKM Darurat
Kamis, 8 Juli 2021 12:50 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan meminta dukungan untuk kegiatan di sektor Keuangan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayahnya.
Terkait Surat bernomor S-101/MS.3/2021 tersebut, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3 juli sampai 20 Juli, memperbolehkan kegiatan di sektor keuangan sebagai sektor esensial.
Ini Lokasi Gerai Samsat di Jakarta Selama PPKM Darurat kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.