comparemela.com

Latest Breaking News On - Jakarta during emergency - Page 4 : comparemela.com

Polda Metro Jaya Sekat Jalan Tikus menuju Jakarta Selama PPKM Darurat

Polda Metro Jaya Sekat Jalan Tikus menuju Jakarta Selama PPKM Darurat Diki Wahyudi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran/PMJ News / JAKARTA, BOCIMIUPDATE – Jalur masuk menuju Jakarta dan sekitarnya diperketat. Selain jalur utama, Polda Metro Jaya juga menyekat seluruh jalur tikus yang ada. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, jalur-jalur tikus ini akan dijaga personel dari polsek bersama koramil. Polda juga, kata Fadil, tengah menyiapkan sanksi bagi pelanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun, Fadil berharap masyarakat lebih sadar dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini untuk menekan laju penyebaran COVID-19.

Ini Penyesuaian Jam Operasional Angkutan Umum di Jakarta Selama PPKM Darurat

Ini Penyesuaian Jam Operasional Angkutan Umum di Jakarta Selama PPKM Darurat Komentar: Kompas.com - 05/07/2021, 08:26 WIB Bagikan: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNGWarga duduk dengan menerapkan social distancing atau saling menjaga jarak guna mencegah penyebaran virus corona di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020). PT MRT Jakarta (Perseroda) mengimbau para penumpang untuk menjaga jarak aman dengan penumpang lainnya, minimal dalam radius satu meter. Aturan pembatasan waktu operasional tertuang dalam diktum ketiga dalam SK Dishub DKI Jakarta. Transjakarta beroperasio pukul 05.00-20.30 Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 50.30-20.00 Angkutan perairan pukul 05.00-18.00 KRL Jabodetabek sesuai pola operasional KRL Seluruh angkutan, baik untuk transportasi umum dan angkutan sewa seperti taksi diwajibkan untuk membatasi kapasitas angkut maksimal 50 persen. Sementara untuk angkutan ojek online dan ojek pangkalan tetap diperbolehkan mengangkut penumpang

Integrasi Data Digital, Erick Thohir hingga Menkes Yakin Penumpang Pesawat Orang Sehat : Okezone Economy

JAKARTA - Selama PPKM Darurat yang berlangsung sejak 3-20 Juli 2021, pemerintah mewajibkan setiap orang yang akan melakukan perjalanan udara menunjukkan hasil tes swab PCR negatif dan bukti surat divaksinasi. Hal ini untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran Covid-19. Sejak Minggu, 4 Juli 2021, Kementerian kesehatan (Kemenkes) membuka akses bagi operator transportasi udara untuk melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan QR code di aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan nomor NIK di counter check-in. Dengan begitu, penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hardcopy. Dalam proses tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, hingga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan integrasi data secara digital tersebut untuk menjaga kesehatan penumpang pesawat.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.