[POPULER JABODETABEK] Titik Penyekatan Baru di Jakarta Selama PPKM Darurat | STRP Jabodetabek Komentar:
Kompas.com - 13/07/2021, 06:56 WIB Bagikan:
Selain itu ada pula berita tentang penerapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Jabodetabek mulai Senin kemarin.
Kompas.com merangkum berita terpopuler Jabodetabek sepanjang hari kemarin di sini:
1. Tambahan tiga titik penyekatan PPKM Jakarta
Polda Metro Jaya kembali menambah daftar penyekatan jalan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jakarta sejak 3-20 Juli 2021.
Terbaru, ada tiga titik penambahan penyekatan yakni di Jalan Fatmawati dan Jalan Antasari di Jakarta Selatan dan Jalan Raya Cijantung di Jakarta Timur.
Penambahan tiga titik penyekatan ini telah disosialisasikan pada Sabtu (10/7/2021).
STRP Berlaku di Jabodetabek, Mobilitas Warga Turun Drastis di Hari Pertama Komentar:
Kompas.com - 13/07/2021, 07:50 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Senin (12/7/2021) kemarin, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai diberlakukan di kawasan aglomerasi Jabodetabek untuk mengurangi mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.
Hanya pekerja di sektor esensial, kritikal, dan individu dengan kebutuhan mendesak yang diperbolehkan memiliki STRP. Dokumen ini merupakan tiket untuk melakukan pergerakan di wilayah Jabodetabek.
Berdasarkan berbagai informasi yang dirangkum
Kompas.com didapati fakta bahwa mobilitas warga berkurang dengan cukup signifikan pada hari pertama pemberlakuan STRP tersebut.
Jumlah pengguna KRL di Stasiun Bogor turun drastis
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mencatat terjadi penurunan jumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bogor di hari pertama penerapan pemberlakuan STRP.