Kedua, melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian atau lembaga dan atau melaporkan kepada kepolisian negara republik indonesia untuk dilakukan proses hukum
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan Penilaian Risiko Indonesia atau National Risk Assessment (NRA) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).