Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan Penilaian Risiko Indonesia atau National Risk Assessment (NRA) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).