comparemela.com

Chairman Unit Task Alert Investment News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Gerak Cepat, OJK hingga Polri Teken Kerjasama Berantas Pinjol Ilegal

Ini Langkah Penindakan 5 Kementerian/Lembaga Berantas Pinjol Ilegal

Ingin Pinjam Uang di FIntech? Simak 4 Tips dari OJK

Ingin Pinjam Uang di FIntech? Simak 4 Tips dari OJK Diperbarui 30 Jun 2021, 11:00 WIB 16 Ilustrasi korban pinjaman online atau fintech lending ( Ilustrasi: Abdillah/Liputan6.com) Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendata daftar fintech legal untuk menjaga masyarakat dari penipuan dan kecurangan. Disamping itu, OJK juga membagikan tips apabila masyarakat ingin meminjam uang melalui pinjaman online. Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Tobing, menjabarkan empat tips penting yang harus dipahami masyarakat agar tak terlibat fintech ilegal. Pertama, pinjam hanya ke ke fintech yang terdaftar di OJK. Baca Juga Kalau masyarakat ingin meminjam pada pinjaman online, pinjam hanya pada fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK, ujar Tongam dalam diskusi virtual, Jakarta, Rabu (30/6/2021).

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.