Rabu 28 Jul 2021 09:27 WIB
Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Warga antre mengikuti vaksinasi COVID-19 di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (22/7/2021). Sebanyak 1.500 warga mengikuti serbuan vaksin maritim secara massal yang diadakan Rumah sakit Angkatan Laut (Rumkital) Dr. Suekantyo Jahja Lanudal Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal) Juanda tersebut dalam rangka mendukung pemerintah dalam mengendalikan pandemi COVID-19. Foto: Antara/Umarul Faruq
Dalam surat edaran ini diatur persyaratan bagi pelaku perjalanan REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No 16 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan berlaku efektif mulai 26 Juli 2021. Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, dalam surat edaran ini diatur persyaratan bagi pelaku perjalanan baik menggunakan transporta
Tribunnews.com
Selama Libur Idul Adha Calon Penumpang Usia di Bawah 18 Tahun Dilarang Terbang
Mereka yang berusia di bawah 18 tahun dilarang terbang selama masa libur Hari Raya Idul Adha 19-25 Juli 2021.
Rabu, 21 Juli 2021 08:30 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperketat aturan naik pesawat selama musim libur Idul Adha 2021.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub dalam aturan terbarunya menyatakan, para penumpang pesawat rute domestik kini harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Mereka yang berusia di bawah 18 tahun dilarang terbang selama masa libur Hari Raya Idul Adha 19-25 Juli 2021.
Aturan baru itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 terkait persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.
Aturan Naik Pesawat dan Kereta Api Seusai PPKM Darurat Diperpanjang, Bawa Bukti Vaksin dan Surat ini
Berikut ini aturan naik pesawat dan Kereta Api (KA) selama PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Rabu, 21 Juli 2021 08:01 Editor:
SURYA.CO.ID/Fikri Firmansyah
Petugas di Bandara Juanda ketat menerapkan prokes, yakni lengkap menggunakan masker dan sarung tangan saat berinteraksi dengan calon penumpang pesawat. Berikut syarat naik pesawat setelah PPKM Darurat diperpanjang.
SURYA.CO.ID – Berikut ini aturan naik pesawat dan Kereta Api (KA) selama PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Syarat naik pesawat mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 53 Tahun 2021 yang berlaku sejak 19 Juli 2021.
UPDATE Pemerintah Larang Terbang Calon Penumpang Usia di Bawah 18 Tahun hingga 25 Juli 2021
Mereka yang berusia di bawah 18 tahun dilarang terbang selama masa libur Hari Raya Idul Adha 19-25 Juli 2021.
Rabu, 21 Juli 2021 10:59 Editor:
dok tribun batam/argianto
Ilustrasi. PETUGAS KKP Bandara Hang Nadim Batam memeriksa kesehatan calon penumpang penerbangan khusus (exemption flight) Garuda yang akan terbang ke Jakarta, Rabu (6/5/2020) siang.
Pemerintah memperketat aturan naik pesawat selama musim libur Idul Adha 2021.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub dalam aturan terbarunya menyatakan, para penumpang pesawat rute domestik kini harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Mereka yang berusia di bawah 18 tahun dilarang terbang selama masa libur Hari Raya Idul Adha 19-25 Juli 2021.
Selasa 20 Jul 2021 08:19 WIB
Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nora Azizah
Kemenhub membuat aturan khusus naik pesawat saat libur Idul Adha hingga 25 Juli. Foto: Antara/Fauzan
Kemenhub membuat aturan khusus naik pesawat saat libur Idul Adha hingga 25 Juli. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang mulai berlaku 19 Juli 2021. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan SE tersebut bertujuan melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, khususnya selama masa libur Hari Raya Idul Adha 1442 H hingga 25 Juli 2021.