Selasa 20 Jul 2021 08:19 WIB
Rep: Rahayu Subekti/
Red: Nora Azizah
Kemenhub membuat aturan khusus naik pesawat saat libur Idul Adha hingga 25 Juli.
Foto: Antara/Fauzan
Kemenhub membuat aturan khusus naik pesawat saat libur Idul Adha hingga 25 Juli.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang mulai berlaku 19 Juli 2021. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan SE tersebut bertujuan melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, khususnya selama masa libur Hari Raya Idul Adha 1442 H hingga 25 Juli 2021.