PPKM Darurat, Jam Operasional KRL Jabodetabek Dibatasi, Mulai dari Pukul 04.00 WIB hingga 21.00 WIB
PPKM Darurat, Jam Operasional KRL Jabodetabek Dibatasi, Mulai dari Pukul 04.00 WIB hingga 21.00 WIB. Berikut Selengkapnya
Minggu, 4 Juli 2021 12:33
Penulis:
Suasana Stasiun Bekasi pada Hari Kedua Penerapan PPKM Darurat, Minggu (4/7/2021).
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan khusus selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan pada 3 - 20 Juli 2021.
Sejumlah penyesuaian operasional dan layanan ini merujuk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Selanjutnya, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat.
JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau
KAI lakukan penyesuaian layanan dan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line, KA Lokal Merak, dan KA Prambanan Ekspres. Adapun penyesuaian ini dilakukan untuk mengikuti aturan
PPKM Darurat yang akan dilaksanakan pada 3 – 20 Juli.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan, sejumlah penyesuaian operasional dan layanan ini merujuk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat.
Sabtu 03 Jul 2021 08:36 WIB
Rep: Rahayu Subekti/ Red: Esthi Maharani
KA lokal Rangkasbitung-Merak melintas di Desa Cibadak, Lebak, Banten, Selasa (31/3/2020). PT KAI Daop 1 Jakarta menghentikan sementara perjalanan KA lokal Rangkasbitung-Merak mulai tanggal 1-14 April 2020 guna mencegah penyebaran COVID-19 Foto: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Selama masa PPKM darurat, operasional KA Lokal Merak dihentikan. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA KAI Commuter memastikan terdapat penyesuaian operasional kereta api (KA) lokal selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali mulai hari ini (3/7) hingga 20 Juli 2021. VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan operasional KA Lokal Merak dihentikan.
“Dengan pemberhentian sementara operasional perjalanan KA lokal tersebut, para pengguna yang sudah memesan tiket atau melakukan reservasi dapat melakukan pembatalan,” kata Anne dalam per
PPKM Darurat: Jam Operasional KRL Jogja-Solo Dikurangi, KA Prameks Dihentikan
PPKM Darurat: Jam Operasional KRL Jogja-Solo Dikurangi, KA Prameks Dihentikan
Pada masa PPKM Darurat ini KCI juga memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya.
SOLOPOS.COM - KRL Solo - Jogja (Istimewa).
Solopos.com, SOLO Jam operasional KRL Jogja-Solo per hari ini ini, Sabtu (3/7/2021), dikurangi menjadi pukul 05.05 WIB – 18.30 WIB untuk menyesuaikan aturan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali. Sementara itu, operasional KA Prambanan Ekspres dihentikan.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Indonesia (KCI), Anne Purba, mengatakan sejumlah penyesuaian operasional dan layanan ini merujuk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,
PPKM Darurat, KAI lakukan penyesuaian operasional KRL Sabtu, 3 Juli 2021 11:26 WIB
Penumpang turun dari gerbong KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (1/7/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
dengan pelaksanaan PPKM Darurat maka jam operasional KRL Jabodetabek diubah menjadi pukul 04:00 - 21:00 WIB, sementara KRL Yogyakarta - Solo menjadi pukul 05:05 – 18:30 WIB.Jakarta (ANTARA) - PT KAI Commuter menyesuaikan layanan dan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line mengikuti aturan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021. Pada masa PPKM Darurat ini, KAI Commuter sebagai bagian dari KAI Group akan tegas menerapkan aturan sesuai Aturan PPKM Darurat dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan RI. KAI juga akan dibantu oleh petugas dari TNI dan Polri dalam penegakan aturan pada PPKM Darurat ini, kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam ket