Pengumuman, Penumpang KRL Wajib Pakai Masker Ganda
Pengumuman, Penumpang KRL Wajib Pakai Masker Ganda
PT KAI Commuter mewajibkan seluruh penumpang KRL termasuk KRL Jogja-Solo untuk memakai masker ganda atau masker N95.
SOLOPOS.COM - Ilustrasi suasana KRL Jogja-Solo (Espos/Farida Trisnaningtyas)
Solopos.com, JOGJA KAI Commuter mewajibkan semua orang yang memasuki area stasiun memakai masker ganda jika tidak memakai masker N95. Aturan ini mulai berlaku hari ini, Senin (5/7/2021).
Selain itu ada perubahan jadwal KRL menyesuaikan PPKM Darurat.
“Selama tiga hari mendatang KAI Commuter masih akan melakukan sosialisasi untuk kewajiban masker ini dengan membantu menyediakan masker bagi pengguna di sejumlah stasiun. Setelah masa sosialisasi selama tiga hari, setiap orang yang memasuki area stasiun wajib menggunakan masker ganda atau masker N95,” ucap VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, melalui siaran pers Minggu (4/7/2021).
Darurat! Satgas Covid-19 Jagalan Solo Kewalahan Tangani Kasus Positif solopos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from solopos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PPKM Darurat: Jam Operasional KRL Jogja-Solo Dikurangi, KA Prameks Dihentikan
PPKM Darurat: Jam Operasional KRL Jogja-Solo Dikurangi, KA Prameks Dihentikan
Pada masa PPKM Darurat ini KCI juga memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya.
SOLOPOS.COM - KRL Solo - Jogja (Istimewa).
Solopos.com, SOLO Jam operasional KRL Jogja-Solo per hari ini ini, Sabtu (3/7/2021), dikurangi menjadi pukul 05.05 WIB – 18.30 WIB untuk menyesuaikan aturan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali. Sementara itu, operasional KA Prambanan Ekspres dihentikan.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Indonesia (KCI), Anne Purba, mengatakan sejumlah penyesuaian operasional dan layanan ini merujuk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,
Catat! Ini Syarat Naik Kereta Api pada Masa PPKM Darurat
Catat! Ini Syarat Naik Kereta Api pada Masa PPKM Darurat
Pelanggan KA jarak jauh di Jawa wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam.
SOLOPOS.COM - Ilustrasi penumpang menaiki kereta api di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Senin (26/10/2020). (Istimewa)
Solopos.com, SOLO PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbarui aturan untuk pelanggan kereta api (KA) jarak jauh selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Bagi pelanggan KA jarak jauh di Jawa wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Simak Lur, Ini Aturan Penting PPKM Darurat di Karanganyar
Simak Lur, Ini Aturan Penting PPKM Darurat di Karanganyar
Instruksi Bupati (Inbup) Karanganyar No.180/21/2021 memuat tentang poni-poin penerapan PPKM Darurat di Karanganyar.
SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono. (Karanganyarkab.go.id)
Solopos.com, KARANGANYAR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) Karanganyar No.180/21/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019.
Surat tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15/2021 tentang hal yang sama di wilayah Jawa dan Bali.
Solopos.com merangkum poin-poin penting pembatasan yang dilakukan pemerintah selama PPKM Darurat mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) tersebut.
1. Melarang tatap muka dalam bentuk apapun (visitasi, penyerahan tugas, ekstrakurikuler, dan lain-lain) di lembaga pendidikan.