comparemela.com

Latest Breaking News On - Corruption court country jakarta center - Page 1 : comparemela.com


okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Kearifan lokal perlu jadi pertimbangan dalam pembahasan RUU KUHP

Kearifan lokal perlu jadi pertimbangan dalam pembahasan RUU KUHP Oleh D.Dj. Kliwantoro Ilustrasi RUU KUHP. ANTARA/ilustrator/Kliwon Semarang (ANTARA) - Pembuat undang-undang, pemerintah dan DPR RI, perlu memperhatikan kearifan lokal ketika membahas kembali Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHP yang batal disahkan pada bulan September 2019, termasuk pasal penodaan terhadap bendera negara, perlu dikaji ulang agar tidak timbulkan masalah di kemudian hari. Dari sejumlah pasal penodaan terhadap bendera negara yang sempat mendapat respons dari sejumlah kalangan, termasuk Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H. dan Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H. adalah Pasal 235.

Pakar: Mengibarkan bendera kusam tak perlu diatur dalam RUU KUHP

Pakar: Mengibarkan bendera kusam tak perlu diatur dalam RUU KUHP Rabu, 30 Juni 2021 08:27 WIB Ketua Prodi Doktor Hukum Unbor Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H. ANTARA/Dokumentasi Pribadi. Semarang (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Faisal Santiago mengatakan pasal penodaan terhadap bendera negara, khususnya mengibarkan bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, sebaiknya tidak perlu ada di dalam RUU KUHP. Bisa dibayangkan seseorang karena ketidakmampuan membeli bendera baru apakah harus dipidana, padahal yang bersangkutan sangat ingin mengibarkan bendera Merah Putih, misalnya pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus, kata Prof Dr H Faisal Santiago menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Rabu pagi.

Pengibaran Bendera Kusam tak Perlu Diatur RUU KUHP

Rabu 30 Jun 2021 09:09 WIB Red: Indira Rezkisari Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal Penodaan terhadap bendera merah putih bisa diganjar pidana. REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG Pakar hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta, Faisal Santiago, mengatakan, pasal penodaan terhadap bendera negara, khususnya mengibarkan bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, sebaiknya tidak perlu ada di dalam RUU KUHP. Ia beralasan penggunaan bendera kusam, misalnya, bukan berarti tidak menghormati simbol negara. Bisa dibayangkan seseorang karena ketidakmampuan membeli bendera baru apakah harus dipidana, padahal yang bersangkutan sangat ingin mengibarkan bendera Merah Putih, misalnya pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus, kata Prof Dr H Faisal Santiago, Rabu (30/6).

Pasal Penghinaan Bendera, Pakar: KUHP Tak Perlu Atur Soal Bendera Kusam

Pasal Penghinaan Bendera, Pakar: KUHP Tak Perlu Atur Soal Bendera Kusam Seseorang karena ketidakmampuan membeli bendera baru apakah harus dipidana, padahal yang bersangkutan sangat ingin mengibarkan bendera Merah Putih, misalnya pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Newswire - Bisnis.com 30 Juni 2021  |  09:05 WIB Ilustrasi - Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bersiap mengibarkan Bendera Merah Putih saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi 1945 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2020). - Antara/Agus Suparto × Bisnis.com, SEMARANG - Pasal yang mengatur soal penghinaan bendera menjadi salah satu pasar kontroversial pada RUU KUHP. Terkait hal itu, pakar hukum dari Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Faisal Santiago menga

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.