Pakar: Mengibarkan bendera kusam tak perlu diatur dalam RUU KUHP Rabu, 30 Juni 2021 08:27 WIB
Ketua Prodi Doktor Hukum Unbor Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H. ANTARA/Dokumentasi Pribadi. Semarang (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Faisal Santiago mengatakan pasal penodaan terhadap bendera negara, khususnya mengibarkan bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, sebaiknya tidak perlu ada di dalam RUU KUHP. Bisa dibayangkan seseorang karena ketidakmampuan membeli bendera baru apakah harus dipidana, padahal yang bersangkutan sangat ingin mengibarkan bendera Merah Putih, misalnya pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus, kata Prof Dr H Faisal Santiago menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Rabu pagi.