Rabu 30 Jun 2021 09:09 WIB Red: Indira Rezkisari Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Penodaan terhadap bendera merah putih bisa diganjar pidana. REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG Pakar hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta, Faisal Santiago, mengatakan, pasal penodaan terhadap bendera negara, khususnya mengibarkan bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, sebaiknya tidak perlu ada di dalam RUU KUHP. Ia beralasan penggunaan bendera kusam, misalnya, bukan berarti tidak menghormati simbol negara. Bisa dibayangkan seseorang karena ketidakmampuan membeli bendera baru apakah harus dipidana, padahal yang bersangkutan sangat ingin mengibarkan bendera Merah Putih, misalnya pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus, kata Prof Dr H Faisal Santiago, Rabu (30/6).