comparemela.com

Semarang View News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Pakar ingatkan pidana umum dan khusus perlu diatur dalam RUU KUHP

Pakar ingatkan pidana umum dan khusus perlu diatur dalam RUU KUHP Sabtu, 3 Juli 2021 13:55 WIB Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H. ANTARA/HO-unissula.ac.id Supaya tidak terjadi tumpang-tindih antar-UUSemarang (ANTARA) - Pakar hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Jawade Hafidz memandang perlu mempertahankan aturan mengenai pidana umum dan pidana khusus dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Hal ini supaya tidak terjadi tumpang-tindih antar-UU, sekaligus menghindari terjadinya disparitas dalam penegakan hukum, kata Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H., di Semarang, Sabtu. Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang ini menyampaikan hal itu ketika menjawab pertanyaan ANTARA terkait dengan aturan pidana khusus (

Kearifan lokal perlu jadi pertimbangan dalam pembahasan RUU KUHP

Kearifan lokal perlu jadi pertimbangan dalam pembahasan RUU KUHP Oleh D.Dj. Kliwantoro Ilustrasi RUU KUHP. ANTARA/ilustrator/Kliwon Semarang (ANTARA) - Pembuat undang-undang, pemerintah dan DPR RI, perlu memperhatikan kearifan lokal ketika membahas kembali Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHP yang batal disahkan pada bulan September 2019, termasuk pasal penodaan terhadap bendera negara, perlu dikaji ulang agar tidak timbulkan masalah di kemudian hari. Dari sejumlah pasal penodaan terhadap bendera negara yang sempat mendapat respons dari sejumlah kalangan, termasuk Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H. dan Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H. adalah Pasal 235.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.