comparemela.com

Latest Breaking News On - Bill criminal code chapter feature - Page 1 : comparemela.com

Pasal Penghinaan Bendera: Aneh, Kalau KUHP Lampaui UU Lex Specialis

Pasal Penghinaan Bendera: Aneh, Kalau KUHP Lampaui UU Lex Specialis Pembuat undang-undang (pemerintah dan DPR RI) diminta mencabut pasal-pasal penodaan terhadap bendera negara dalam RUU KUHP. Newswire - Bisnis.com 02 Juli 2021  |  08:51 WIB Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari, M.A., M.D.E. - Antara/Dokumentasi Pribadi × Bisnis.com, SEMARANG - Pasal penghinaan bendera dalam RUU KUHP dinilai mubazir dan berlebihan. Penyebabnya, terkait hal itu sudah ada hukum khusus yang mengaturnya. Dalam bahasa mantan anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari aturan penodaan terhadap bendera negara dalam RUU KUHP  overregulation (regulasi berlebihan). Eva yang juga Direktur Institut Sarinah mengatakan suatu perbuatan masuk dalam suatu atu

Pasal Penghinaan Bendera, Pakar: KUHP Tak Perlu Atur Soal Bendera Kusam

Pasal Penghinaan Bendera, Pakar: KUHP Tak Perlu Atur Soal Bendera Kusam Seseorang karena ketidakmampuan membeli bendera baru apakah harus dipidana, padahal yang bersangkutan sangat ingin mengibarkan bendera Merah Putih, misalnya pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Newswire - Bisnis.com 30 Juni 2021  |  09:05 WIB Ilustrasi - Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bersiap mengibarkan Bendera Merah Putih saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi 1945 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2020). - Antara/Agus Suparto × Bisnis.com, SEMARANG - Pasal yang mengatur soal penghinaan bendera menjadi salah satu pasar kontroversial pada RUU KUHP. Terkait hal itu, pakar hukum dari Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Faisal Santiago menga

RUU KUHP: Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam dan Kusut Saja Bisa Didenda Rp10 Juta

RUU KUHP: Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam dan Kusut Saja Bisa Didenda Rp10 Juta RUU KUHP: Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam dan Kusut Saja Bisa Didenda Rp10 Juta Pasal 235 dalam RUU KUHP mengatur ancaman pidana bagi pengibar bendera Merah Putih yang kusut, kusam, dan robek. Aturan ini dinilai tak perlu ada. SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengibaran sang merah putih saat upacara bendera. (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra) Solopos.com, JAKARTA Hati-hati kalau kita mengibarkan bendera Merah Putih. Pastikan bendera Merah Putih yang kita kibarkan tidak kusam, sobek, luntur, atau bahkan kusut kalau tidak mau dipidana. Nah lho! Aturan tersebut tertuang dalam RUU KUHP, tepatnya di Pasal 235 huruf b. Intinya berisi setiap orang bisa dipidana dengan pidana denda mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Ancaman pidana denda maksimal Rp10 juta.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.