Eva: Aturan penodaan bendera dalam RUU KUHP overregulation Jumat, 2 Juli 2021 08:18 WIB
Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari, M.A., M.D.E. ANTARA/Dokumentasi Pribadi. Semarang (ANTARA) - Mantan anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari menilai aturan penodaan terhadap bendera negara dalam RUU KUHP
overregulation (regulasi berlebihan) karena sudah ada hukum khusus (
lex specialis) yang mengaturnya.
Menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Jumat pagi, Eva K. Sundari yang juga Direktur Institut Sarinah mengatakan bahwa suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana umum dan aturan pidana khusus maka hanya yang berlaku adalah yang khusus.
Sesuai dengan Pasal 63 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih berlaku hingga sekarang, lanjut Eva K. Sundari, yang diterapkan adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal Penghinaan Bendera: Aneh, Kalau KUHP Lampaui UU Lex Specialis Pembuat undang-undang (pemerintah dan DPR RI) diminta mencabut pasal-pasal penodaan terhadap bendera negara dalam RUU KUHP. Newswire - Bisnis.com 02 Juli 2021 | 08:51 WIB
Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari, M.A., M.D.E. - Antara/Dokumentasi Pribadi ×
Bisnis.com, SEMARANG - Pasal penghinaan bendera dalam RUU KUHP dinilai mubazir dan berlebihan. Penyebabnya, terkait hal itu sudah ada hukum khusus yang mengaturnya.
Dalam bahasa mantan anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari aturan penodaan terhadap bendera negara dalam RUU KUHP
overregulation (regulasi berlebihan).
Eva yang juga Direktur Institut Sarinah mengatakan suatu perbuatan masuk dalam suatu atu