Pasal Penghinaan Bendera: Aneh, Kalau KUHP Lampaui UU Lex Specialis
Pembuat undang-undang (pemerintah dan DPR RI) diminta mencabut pasal-pasal penodaan terhadap bendera negara dalam RUU KUHP.
Newswire
- Bisnis.com
02 Juli 2021 | 08:51 WIB
Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari, M.A., M.D.E. - Antara/Dokumentasi Pribadi
×
Bisnis.com, SEMARANG - Pasal penghinaan bendera dalam RUU KUHP dinilai mubazir dan berlebihan. Penyebabnya, terkait hal itu sudah ada hukum khusus yang mengaturnya.
Dalam bahasa mantan anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari aturan penodaan terhadap bendera negara dalam RUU KUHP
overregulation (regulasi berlebihan).
Eva yang juga Direktur Institut Sarinah mengatakan suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana umum dan aturan pidana khusus maka hanya yang berlaku adalah yang khusus.