comparemela.com

Latest Breaking News On - Bill criminal code article letter - Page 1 : comparemela.com

Pakar ingatkan pidana umum dan khusus perlu diatur dalam RUU KUHP

Pakar ingatkan pidana umum dan khusus perlu diatur dalam RUU KUHP Sabtu, 3 Juli 2021 13:55 WIB Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H. ANTARA/HO-unissula.ac.id Supaya tidak terjadi tumpang-tindih antar-UUSemarang (ANTARA) - Pakar hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Jawade Hafidz memandang perlu mempertahankan aturan mengenai pidana umum dan pidana khusus dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Hal ini supaya tidak terjadi tumpang-tindih antar-UU, sekaligus menghindari terjadinya disparitas dalam penegakan hukum, kata Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H., di Semarang, Sabtu. Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang ini menyampaikan hal itu ketika menjawab pertanyaan ANTARA terkait dengan aturan pidana khusus (

Eva: Aturan penodaan bendera dalam RUU KUHP overregulation

Eva: Aturan penodaan bendera dalam RUU KUHP overregulation Jumat, 2 Juli 2021 08:18 WIB Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari, M.A., M.D.E. ANTARA/Dokumentasi Pribadi. Semarang (ANTARA) - Mantan anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari menilai aturan penodaan terhadap bendera negara dalam RUU KUHP overregulation (regulasi berlebihan) karena sudah ada hukum khusus ( lex specialis) yang mengaturnya. Menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Jumat pagi, Eva K. Sundari yang juga Direktur Institut Sarinah mengatakan bahwa suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana umum dan aturan pidana khusus maka hanya yang berlaku adalah yang khusus. Sesuai dengan Pasal 63 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih berlaku hingga sekarang, lanjut Eva K. Sundari, yang diterapkan adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal Penghinaan Bendera: Aneh, Kalau KUHP Lampaui UU Lex Specialis

Pasal Penghinaan Bendera: Aneh, Kalau KUHP Lampaui UU Lex Specialis Pembuat undang-undang (pemerintah dan DPR RI) diminta mencabut pasal-pasal penodaan terhadap bendera negara dalam RUU KUHP. Newswire - Bisnis.com 02 Juli 2021  |  08:51 WIB Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari, M.A., M.D.E. - Antara/Dokumentasi Pribadi × Bisnis.com, SEMARANG - Pasal penghinaan bendera dalam RUU KUHP dinilai mubazir dan berlebihan. Penyebabnya, terkait hal itu sudah ada hukum khusus yang mengaturnya. Dalam bahasa mantan anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari aturan penodaan terhadap bendera negara dalam RUU KUHP  overregulation (regulasi berlebihan). Eva yang juga Direktur Institut Sarinah mengatakan suatu perbuatan masuk dalam suatu atu

Pakar: Pasang bendera ketika bangun rumah jangan dipidana

Pakar: Pasang bendera ketika bangun rumah jangan dipidana Rabu, 30 Juni 2021 09:36 WIB Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H. ANTARA/Dokumentasi Pribadi. Semarang (ANTARA) - Pakar hukum dari Unissula Semarang Jawade Hafidz mengingatkan pembuat undang-undang jangan memasukkan ketentuan larangan pasang bendera Merah Putih pada tiang atap rumah dalam RUU KUHP, apalagi sampai memidanakan pelakunya. Itu merupakan wujud rasa cinta dan nasionalisme warga negara yang di dalamnya terkandung nilai-nilai kearifan lokal yang perlu dilindungi oleh Negara, kata Dr Jawade Hafidz menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Rabu. Ia menyatakan hal itu terkait dengan pemidanaan terhadap setiap orang yang memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara, sebagaimana diatur dalam RUU KUHP Pasal 235 Huruf d, dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Tercantum di RUU KUHP, Pakar Minta Pasang Bendera saat Bangun Rumah Jangan Dipidana

Rabu, 30 Juni 2021 09:50 Reporter : Eko Prasetya aksi bendera merah putih. ©2012 Merdeka.com Merdeka.com - Pakar hukum dari Unissula Semarang Jawade Hafidz mengingatkan pembuat undang-undang jangan memasukkan ketentuan larangan pasang bendera Merah Putih pada tiang atap rumah dalam RUU KUHP, apalagi sampai memidanakan pelakunya. Itu merupakan wujud rasa cinta dan nasionalisme warga negara yang di dalamnya terkandung nilai-nilai kearifan lokal yang perlu dilindungi oleh Negara, kata Jawade Hafidz, dilansir Antara, Rabu (30/6). Ia menyatakan hal itu terkait dengan pemidanaan terhadap setiap orang yang memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara, sebagaimana diatur dalam RUU KUHP Pasal 235 Huruf d, dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp10 juta.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.