Pakar: Pasang bendera ketika bangun rumah jangan dipidana
Rabu, 30 Juni 2021 09:36 WIB
Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H. ANTARA/Dokumentasi Pribadi.
Semarang (ANTARA) - Pakar hukum dari Unissula Semarang Jawade Hafidz mengingatkan pembuat undang-undang jangan memasukkan ketentuan larangan pasang bendera Merah Putih pada tiang atap rumah dalam RUU KUHP, apalagi sampai memidanakan pelakunya.
"Itu merupakan wujud rasa cinta dan nasionalisme warga negara yang di dalamnya terkandung nilai-nilai kearifan lokal yang perlu dilindungi oleh Negara," kata Dr Jawade Hafidz menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Rabu.
Ia menyatakan hal itu terkait dengan pemidanaan terhadap setiap orang yang memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara, sebagaimana diatur dalam RUU KUHP Pasal 235 Huruf d, dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp10 juta.