Pakar ingatkan pidana umum dan khusus perlu diatur dalam RUU KUHP Sabtu, 3 Juli 2021 13:55 WIB
Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H. ANTARA/HO-unissula.ac.id
Supaya tidak terjadi tumpang-tindih antar-UUSemarang (ANTARA) - Pakar hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Jawade Hafidz memandang perlu mempertahankan aturan mengenai pidana umum dan pidana khusus dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Hal ini supaya tidak terjadi tumpang-tindih antar-UU, sekaligus menghindari terjadinya disparitas dalam penegakan hukum, kata Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H., di Semarang, Sabtu.
Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang ini menyampaikan hal itu ketika menjawab pertanyaan ANTARA terkait dengan aturan pidana khusus (
Eva: Aturan penodaan bendera dalam RUU KUHP overregulation Jumat, 2 Juli 2021 08:18 WIB
Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari, M.A., M.D.E. ANTARA/Dokumentasi Pribadi. Semarang (ANTARA) - Mantan anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari menilai aturan penodaan terhadap bendera negara dalam RUU KUHP
overregulation (regulasi berlebihan) karena sudah ada hukum khusus (
lex specialis) yang mengaturnya.
Menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Jumat pagi, Eva K. Sundari yang juga Direktur Institut Sarinah mengatakan bahwa suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana umum dan aturan pidana khusus maka hanya yang berlaku adalah yang khusus.
Sesuai dengan Pasal 63 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih berlaku hingga sekarang, lanjut Eva K. Sundari, yang diterapkan adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal Penghinaan Bendera: Aneh, Kalau KUHP Lampaui UU Lex Specialis Pembuat undang-undang (pemerintah dan DPR RI) diminta mencabut pasal-pasal penodaan terhadap bendera negara dalam RUU KUHP. Newswire - Bisnis.com 02 Juli 2021 | 08:51 WIB
Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari, M.A., M.D.E. - Antara/Dokumentasi Pribadi ×
Bisnis.com, SEMARANG - Pasal penghinaan bendera dalam RUU KUHP dinilai mubazir dan berlebihan. Penyebabnya, terkait hal itu sudah ada hukum khusus yang mengaturnya.
Dalam bahasa mantan anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari aturan penodaan terhadap bendera negara dalam RUU KUHP
overregulation (regulasi berlebihan).
Eva yang juga Direktur Institut Sarinah mengatakan suatu perbuatan masuk dalam suatu atu
Tim Operasi SPORC Amankan Ratusan Batang Meranti Ilegal asal Kapuas Hulu
Ratusan batang kayu jenis keras tersebut di duga hasil dari kegiatan ilegal logging yang diungkap berawal dari Kegiatan Operasi Penertiban Illegal Log
Jumat, 2 Juli 2021 10:40
Penulis:
TRIBUNPONTIANAKI.CO.ID, KUBURAYA - Tim Operasi SPORC Brigade Bekantan Kalimantan Barat berhasil mengamankan dua truk yang mengangkut 144 batang kayu ilegalPada hari Selasa, 29 Juni 2021, sekitar pukul 07.50 WIB, di Jl. Trans Kalimantan Km 32, Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang.
Ratusan batang kayu jenis keras tersebut di duga hasil dari kegiatan ilegal logging yang diungkap berawal dari Kegiatan Operasi Penertiban Illegal Logging dan Peredaran Hasil Hutan oleh Tim Operasi Balai Gakkum Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak di Kabupaten Kubu Raya.
KPK perpanjang penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.