comparemela.com

Latest Breaking News On - Adelin lis - Page 1 : comparemela.com

Kejaksaan Agung Ternyata Sempat Berencana Pulangkan Buron Hendra Subrata dan Adelin Lis Bersamaan

Kejaksaan Agung Ternyata Sempat Berencana Pulangkan Buron Hendra Subrata dan Adelin Lis Bersamaan Komentar: Kompas.com - 27/06/2021, 08:43 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung ternyata sempat berencana memulangkan buron terpidana percobaan pembunuhan, Hendra Subrata beserta sang istri Linawaty, bersama buron pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura pada 19 Juni 2021. Akan tetapi, rencana tersebut gagal lantaran Kementerian Luar Negeri Singapura tak memberi izin pemulangan dilakukan menggunakan pesawat carter. Bapak Jaksa Agung sedianya telah merencanakan kepulangan DPO terpidana Hendra Subrata dan isterinya bersama dengan DPO terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat charte yang telah dipersiapkan Kejaksaan Agung tanggal 19 Juni 2021 lalu, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2021).

Penangkapan Adelin dan Hendra jadi Momentum Aparat Penegak Hukum Bongkar Jaringan Pembuatan Paspor Palsu

Penangkapan Adelin dan Hendra jadi Momentum Aparat Penegak Hukum Bongkar Jaringan Pembuatan Paspor Palsu Komentar: Kompas.com - 27/06/2021, 14:44 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah buron kasus pembalakan liar Adelin Lis, Kejaksaan Agung kembali memulangkan buron kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata. Pemulangan Hendra hanya berselang seminggu dari Adelin Lis. Diketahui Adelin menjadi buron selama 13 tahun, sedangkan Hendra 10 tahun. Adelin dan Hendra sama-sama menggunakan paspor dengan identitas diri berbeda sehingga luput saat kabur dari Indonesia. Adelin menggunakan paspor atas nama Hendro Leonardi, sedangkan Hendra menggunakan paspor atas nama Endang Rifai. Kepolisian, kata Hibnu kepada Kompas.id, harus mampu mengungkap aktor yang berperan, kapan dokumen digunakan, dan lembaga mana yang berwenang untuk menerbitkan paspor.

Imigrasi Ungkap Penangkapan Buronan Hendra Subrata, Begini Kronologinya

Imigrasi Ungkap Penangkapan Buronan Hendra Subrata, Begini Kronologinya Hendra Subrata diduga telah melanggar pasal 126 huruf c UU No.6/2011 tentang Keimigrasian, yaitu memberikan data yang tidak sah dan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Edi Suwiknyo - Bisnis.com 27 Juni 2021  |  14:06 WIB Ilustrasi × Bisnis.com, JAKARTA Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menjelaskan kronologi penangkapan buronan Kejaksaan Agung, Hendra Subrata alias Endang Rifai. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan bahwa Endang berhasil ditangkap setelah sempat mengajukan permohonan penggantian paspor karena halaman penuh di KBRI Singapura pada Rabu, (17/2/2031). Menuru

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.