PPKM Mikro Palembang, Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah Diganti dari Rumah
Apabila dalam kondisi zona oranye dan zona merah untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Kamis, 8 Juli 2021 09:31
Penulis:
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kegiatan keagamaan di Kota Palembang turut diatur saat pengetatan PPKM Mikro diberlakukan, Jumat (9/7/2021).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Palembang Nomor 25/SE/DINKES/2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan.
Dalam poin n kegiatan keagamaan di tempat ibadah dilaksanakan dengan kewajiban bagi setiap orang untuk menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Cúng Ông Công, Ông Táo: Thay Thả Cá Chép Sống Bằng Đốt Cá Chép Giấy Có Tốt? tin247.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tin247.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.