PPKM Mikro Palembang, Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah Diganti dari Rumah
Apabila dalam kondisi zona oranye dan zona merah untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Kamis, 8 Juli 2021 09:31
Penulis:
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kegiatan keagamaan di Kota Palembang turut diatur saat pengetatan PPKM Mikro diberlakukan, Jumat (9/7/2021).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Palembang Nomor 25/SE/DINKES/2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan.
Dalam poin n kegiatan keagamaan di tempat ibadah dilaksanakan dengan kewajiban bagi setiap orang untuk menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Kegiatan Ekonomi yang Menghasilkan Produk Unggulan di Tempat Tinggalmu Tema 9 Kelas 5
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Erick Thohir Pecat Direksi Kimia Farma Diagnostika, Buntut Kasus Alat Tes Rapid Bekas Kualanamu
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Puluhan Lansia Ikut Operasi Katarak di Rumah Sakit Mata Sumsel, BSB Targetkan Pasien Lebih Banyak
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.