Panitia Hewan Kurban di Palembang Diminta Tak Gunakan Kantong Plastik
Panitia hewan kurban di Palembang diminta tidak menggunakan kantong plastik untuk tempat hewan kurban yang telah dipotong.
Jumat, 16 Juli 2021 11:32
Penulis:
DOK TRIBUN SUMSEL
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa meminta panitia hewan kurban tidak menggunakan kantong plastik untuk tempat hewan kurban yang telah dipotong.
Jika akan menggunakan kantong plastik, diharap menggunakan plastik ramah lingkungan.
Walikota Palembang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 22/SE/DLHK/2021 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H tanpa sampah.
Seketaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan surat edaran menindaklanjuti adanya Peraturan Walikota Palembang Nomor 4 tahun 2016 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik dan Surat Edaran Walikota Palembang Nomor 9/SE/DLHK/2021 tentang Gerakan Pengurangan Kantong Plastik di Kota Palembang.
Pantia Kurban Jangan Pakai Kantong Plastik tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Resepsi Pernikahan, tak Boleh Sajikan Makanan di Tempat, saat Pengetatan PPKM Mikro di Palembang
tamu undangan yang menghadiri resepsi pernikahan paling banyak 30 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kamis, 8 Juli 2021 08:18
Penulis:
Walikota Palembang, H Harnojoyo
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mulai besok Jumat (9/6/2021), Pemerintah Kota Palembang resmi memberlakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Salah satu bagian yang diatur dalam aturan tersebut yakni pelaksanaan resepsi pernikahan.
Dikutip dari Surat Edaran Walikota Palembang yang diunggah Kominfo Kota Palembang, tamu undangan yang menghadiri resepsi pernikahan paling banyak 30 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain itu, ditiadakan hidangan makan di tempat saat mengelar resepsi tersebut.
PPKM Mikro Palembang, Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah Diganti dari Rumah
Apabila dalam kondisi zona oranye dan zona merah untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Kamis, 8 Juli 2021 09:31
Penulis:
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kegiatan keagamaan di Kota Palembang turut diatur saat pengetatan PPKM Mikro diberlakukan, Jumat (9/7/2021).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Palembang Nomor 25/SE/DINKES/2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan.
Dalam poin n kegiatan keagamaan di tempat ibadah dilaksanakan dengan kewajiban bagi setiap orang untuk menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Langgar Prokes, Kafe di Palembang Didenda Rp15 Juta merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.