comparemela.com

Latest Breaking News On - Tomorrow us start - Page 1 : comparemela.com

Resepsi Pernikahan, tak Boleh Sajikan Makanan di Tempat, saat Pengetatan PPKM Mikro di Palembang

Resepsi Pernikahan, tak Boleh Sajikan Makanan di Tempat, saat Pengetatan PPKM Mikro di Palembang tamu undangan yang menghadiri resepsi pernikahan paling banyak 30 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kamis, 8 Juli 2021 08:18 Penulis: Walikota Palembang, H Harnojoyo  SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mulai besok Jumat (9/6/2021), Pemerintah Kota Palembang resmi memberlakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Salah satu bagian yang diatur dalam aturan tersebut yakni pelaksanaan resepsi pernikahan. Dikutip dari Surat Edaran Walikota Palembang yang diunggah Kominfo Kota Palembang, tamu undangan yang menghadiri resepsi pernikahan paling banyak 30 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Selain itu, ditiadakan hidangan makan di tempat saat mengelar resepsi tersebut.

PPKM Mikro Palembang, Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah Diganti dari Rumah

PPKM Mikro Palembang, Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah Diganti dari Rumah Apabila dalam kondisi zona oranye dan zona merah untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Kamis, 8 Juli 2021 09:31 Penulis: SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kegiatan keagamaan di Kota Palembang turut diatur saat pengetatan PPKM Mikro diberlakukan, Jumat (9/7/2021). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Palembang Nomor 25/SE/DINKES/2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan. Dalam poin n kegiatan keagamaan di tempat ibadah dilaksanakan dengan kewajiban bagi setiap orang untuk menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.