Punya Lembar Saham Lama atau Warisan, Begini Cara Klaimnya! Bursa Efek Indonesia menyebutkan lembar saham secara fisik yang sudah lama masih bisa berlaku dan dapat diklaim. Yuliana Hema - Bisnis.com 27 Juli 2021 | 10:31 WIB
Pengunjung memotret papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (14/9/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti ×
Bisnis.com, JAKARTA – Lembar saham fisik yang sudah lama ternyata masih berlaku dan diklaim, lho. Salah satu syaratnya perusahaan tersebut masih tercatat oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mengutip dari akun Instagram resmi milik Bursa Efek Indonesia (@indonesiastockexcange) disebutkan, lembar saham secara fisik yang sudah lama masih
Sritex (SRIL) dan Waskita Precast (WSBP) Keluar dari Saham Pantauan Khusus BEI
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Ini 2 Fase Implementasi BEI soal Saham Pemantauan Khusus : Okezone Economy
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.